- Menyatakan Terdakwa DIDIK SUWARSONOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penggelapan??? sebagaimana dalam dakwaan kedua;-----------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun; ---------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
- 1 (satu) berkas berisikan 3 (tiga) lembar surat perjanjian sewa menyewa kontrak kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Honda MObilio DD4 1.5 RS Nopol L-1776 AB warna putih orchid mutiara tahun 2014/1496 CC No.rangka : MHRDD487OEJ454622 No.Mesin : L15Z11162358 No.BPKB : L-04754382 Atas Nama SAM SAINLIA, DRS yang ditanda tangani oleh saudara Jamaluddin dan saudara Didik Sumarsono ; ---------
- 1 (satu) lembar surat kuasa yang ditanda tangani oleh saudara Jefri Kurniawan dan saudara Jamaluddin ; -----------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat keterangan jaminan BPKB dari PT OTO MULTIARTHA Finance dengan lampiran 1 (satu) lembar Fotokopi BPKB 1 (satu) unit kendaraan Honda MObilio DD4 1.5 RS Nopol L-1776 AB warna putih orchid mutiara tahun 2014/1496 CC No.rangka : MHRDD487OEJ454622 No.Mesin : L15Z11162358 No.BPKB : L-04754382 ; ---------------------------------------------------------------------------------
- MembebankanTerdakwamembayarbiayaperkaraini sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------------------
Putusan PN MALANG Nomor 357/Pid.B/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 357/Pid.B/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isrin Surya Kurniasih, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-------------------------------------= M E N G A D I L I = ---------------------------------------- TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; ------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pid.B/2019/PN Mlg
Statistik250