Putusan PTUN KENDARI Nomor 05/G.TUN/2012/PTUN-KDI |
|
Nomor | 05/G.TUN/2012/PTUN-KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 16 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sri Listiani |
Hakim Anggota | M. Noor Halim P.k, Wahyudi Siregar |
Panitera | Jaran Kadir |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;---------------------------------------2. Menyatakan Tindakan Tergugat II mengeluarkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01/Lepo-Lepo, Tanggal 30-4-1975, Gambar Situasi Nomor 60, Tanggal 30-4-1975, seluas 18.860 M2 atas nama WINDU KUSUMA, melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen van Behoorl?jk Bestuur), yaitu Asas Kecermatan ;------3. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 01/Lepo-Lepo, Tanggal 30-4-1975, Gambar Situasi Nomor 60, Tanggal 30-4-1975, seluas 18.860 m? atas nama WINDU KUSUMA ; --------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat II untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01/Lepo-Lepo, Tanggal 30-4-1975, Gambar Situasi Nomor 60, Tanggal 30-4-1975, seluas 18.860 M2 atas nama WINDU KUSUMA ;----------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.785.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tanggung renteng ; -------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/G.TUN/2012/PTUN-KDI.zip
- Download PDF
- 05/G.TUN/2012/PTUN-KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 331 K/TUN/2013
Pertama : 05/G.TUN/2012/PTUN.KDI
Statistik11663