Putusan PN RANAI Nomor 13/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marselinus Ambarita |
Hakim Anggota | Meison Azis, Sh Ir Untung Sunardi |
Panitera | Era Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa VO THANH SON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)??? ; -------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VO THANH SON dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; ---------------------3. Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit kapal KM. BV 92683 TS ; ----------------------------------------------------- 1 (satu) unit radio super star 2400 ; ---------------------------------------------------------- 1 (satu) unit kompas ; -------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit jaring pair trawl ; ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) kg ikan kering campuran hasil dari penyisihan ikan campuran sebanyak 800 (delapan ratus) kg yang telah dimusnahkan oleh penyidik atas persetujuan Penetapan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 22/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran tanggal 01 Juli 2016 dan tersangka sebagai kuasa pada tanggal 25 Mei 2016 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemusnahan barang bukti ikan dengan cara dikubur di halaman kantor PSDKP Natuna ; -----------------------------------------------------------------------------------------Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-Prk/2016/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-Prk/2016/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Statistik6014