Putusan PT MAKASSAR Nomor 222/PDT/2013/PT.MKS |
|
Nomor | 222/PDT/2013/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | JUAL BELI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Juliana Wullur |
Hakim Anggota | .p. Batara Randa, H. Sugito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar tanggal 08 Juli 2013 Nomor: 04/Pdt.G/2013/PN.Tk yang dimohonkan banding tersebut :MENGADILI SENDIRI? Dalam Eksepsi ;- Menolak seluruh Eksepsi dari para Terbanding semula Para Tergugat ;? Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Pr. Hawa Dg.Baji (Alm) Lk.Zainuddin Dg.Sutte (Alm) Pr.Sohopa Dg.Puji (Alm) Pr.Sahribonang Dg.Ngai (Alm) Lk.Abd.Hamid Dg.Lira (Penggugat) adalah Ahli waris dari Hadda Dg.Nyanring ;3. Menyatakan bahwa Jual beli antara Hadda Dg.Nyanrang (sebagai pembeli) dengan Sangkala (sebagai penjual) pada tahun 1952 berdasarkan surat kuasa dewan Syara tanggal 09 Januari 1952 terhadap tanah seluas kurang lebih 50 (lima puluh) are, dengan persil No. I S.II kohir No.100 CI atas nama Hadda Bin Adang terletak di Lompo Bela Dusun Saro Desa Bontokanang ,Kec.Galesong Selatan (dahulu Kamp.Kanaeng Katonokang Galesong) kab.Takalar dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas adalah sah menurut hukum ;4. Menyatakan peristiwa hukum yaitu :- Wakaf untuk Masdjid, tukar/barter dengan jangkar oleh Hadda Dg.Nyanrang ;- Penjualan oleh Sohopa Dg.Puji ;- Penjualan oleh Abd.Hamid Dg.Lira (Penggugat) dengan Akta Jual beli No. 095/AJB/GS/VIII/2010 tanggal 14 Agustus 2012 ;Atas bagian dari tanah persil No. I S.II kohir No.100 CI yang terletak di Lompo Bela, Dusun Saro, Desa Bontokanang ,Kec.Galesong Selatan (dahulu Kamp.Kanaeng Katonokang Galesong) kab.Takalar dengan batas-batas sebagai tersebut di atas adalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan sisa tanah (warisan Haddada Dg.Nyanrang) yang awalnya seluas kurang lebih 50 (lima puluh) are, dengan persil No. I S.II kohir No.100 CI yang terletak di Lompo Bela, Dusun Saro, Desa Bontokanang ,Kec.Galesong Selatan (dahulu Kamp.Kanaeng Katonokang Galesong) kab.Takalar dengan batas-batas sebagai tersebut di atas adalah milik Hadda Dg.Nyanrang ;6. Menyatakan perbuatan-perbuatan tergugat I dengan tergugat II dengan mendirikan bangunan pondasi /rumah dua Unit, di atas sebagian tanah milik Hadda Dg.Nyanrang (Objek sengketa) tersebut, adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan haknya Para Ahli waris Hadda Dg. Nyanrang ;7. Menghukum Tergugat-Tergugat (I dan II) dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada penggugat tanpa ada beban hak di atas ; 8. Menolak Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;9. Menghukum para terbanding semula Para tergugat untuk membayar Ongkos perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/PDT/2013/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 222/PDT/2013/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1179 K/PDT/2014
Peninjauan Kembali : 726 PK/Pdt/2017
Banding : 222/PDT/ 2013/PT.MKS
Statistik7741