Putusan PN GARUT Nomor 27/PDT.G/2013/PN.GRT |
|
Nomor | 27/PDT.G/2013/PN.GRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Utang Piutang |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iel Ronal.. |
Hakim Anggota | Hastuti. A. Nisa Sukma Amelia. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :Menolak seluruh Gugatan Provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak seluruh Eksepsi dari Tergugat-Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Sita yang telah diletakkan;3. Menyatakan secara hukum AKTA PENGAKUAN UTANG Nomor 205 tanggal 21 Mei 2013 adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan secara hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.5. Menghukum para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi semua pasal persetujuan perikatan Akta Pengakuan Hutang Nomor 205 antara Penggugat dengan para Tergugat dimana perjanjian tersebut ditandatangani dan dilakukan di depan Notaris & PPAT Ny Osye Anggandarri, SH di jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 31 Kabupaten Garut;6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutangnya sebesar Rp. 3.375.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);7. Menolak Gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.507.000,- ( dua juta lima ratus tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2024 K/Pdt/2015
Banding : 516/Pdt/2014/PT.BDG
Pertama : 27/PDT.G/2013/PN.GRT
Statistik24984