Putusan PN SLEMAN Nomor 576/Pid.Sus/2012/PN. Slmn |
|
Nomor | 576/Pid.Sus/2012/PN. Slmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sriwati |
Hakim Anggota | 2. Danardono, 1. Asep Koswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Amir Danial Bin Mohd Rajendran, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I ?.----------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.---------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum pula pada diri Terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan.---------------------------------4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.;--------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan terhadap Terdakwa tetap ditahan.------------------------------------------------- Memerintahkan Barang Bukti berupa :------------------------------------------------------- 1 (satu) paket Ganja yang di bungkus dengan kertas Koran dalam plastik warna hitam dengan berat sisa hasil pemeriksaan 40,659 Gram.-------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan,------------------------------------------------------- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Black Berry warna Hitam,------------------------------- Dirampas untuk Negara.---------------------------------------------------------------------------7 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 576/Pid.Sus/2012/PN. Slmn
Banding : 39/PID. SUS/2013/PTY
Statistik395