Putusan PN SURABAYA Nomor 56/Pid.Sus/2011/PN.Sby |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2011/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titik Budi Winarti |
Hakim Anggota | Sangadi, Saipuddin Zahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :5. Membebaskan Terdawa I. SYAHRIR MUBARAK, ST, Terdakwa II. ANAS FAKHRUDDIN S.Th, M.Si, dan Terdakwa III. BINTI AQIDAH, S.Pd dari Dakwaan Primair ; 1. Menyatakan Terdawa I. SYAHRIR MUBARAK, ST, Terdakwa II. ANAS FAKHRUDDIN S.Th, M.Si, dan Terdakwa III. BINTI AQIDAH, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap : 1. Terdawa I. SYAHRIR MUBARAK, ST, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 2. Terdakwa II. ANAS FAKHRUDDIN S.Th, M.Si, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ; 3. Terdakwa III. BINTI AQIDAH, S.Pd dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menghukum Terdakwa II. ANAS FAKHRUDDIN S.Th, M.Si dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.98.106.000,- (sembilan puluh delapan juta seratus enam ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dalam Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 1. Memerintahkan Terdawa I. SYAHRIR MUBARAK, ST, Terdakwa II. ANAS FAKHRUDDIN S.Th, M.Si, dan Terdakwa III. BINTI AQIDAH, S.Pd tetap berada dalam tahanan ; 2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdawa I. SYAHRIR MUBARAK, ST, Terdakwa II. ANAS FAKHRUDDIN S.Th, M.Si, dan Terdakwa III. BINTI AQIDAH, S.Pd dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 3. Menetapkan baranh bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama SYAHRIL MUBAROK, NIK : 357503150680001 ; 2. 1 (satu) lembar kwitansi telah menerima dari Gubernur Jawa Timur Dana P2SEM Tahun 2008 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juts rupiah) yang ditanda tangani oleh SYAHRIL MUBAROK selaku Ketua Panitia Pelatihan Usaha Mandiri ; 3. 1 (satu) lembar foto copy identitas Rekening Bank Jatim No. Rek 0232236965 atas nama Panitia Pelaksana Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda tanggal 10 Oktober ; 4. 1 (satu) bendel Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda Poksar Panitia Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda di Kota Pasuruan Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan Kontak Person Telp. (Syahril Mubarok) Hp. 081333040415 -9 5. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda Kota Pasuruan Panitia Pelatihan Usaha Bagi Kaum Muda Kota Pasuruan Sekretariat Jln. Ir. Juanda 56 Kepel Bugul Kidul Kota Pasuruan Telp : 0343-420354 ; 6. 2 (dua) lembar Naskah Per anjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Pihak Kedua yaitu SYAHRIL MUBAROK, ST dan Pihak Pertama yaitu Dr. H . Soenyono, SH., M.Si. ; Dikembalikan kepada Bapemas Provinsi Jawa Timur ; 4. 1 (satu) bendel Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda Poksar Panitia Pelatihan Usaha Mandiri bagi Kaum Muda (yang bertanda angka I) di Kota Pasuruan Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan Kontak Person (Syahril Mubarok) Hp. 0813-33040415 ; 1. 1 (satu) bendel Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda Poksar Panitia Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda (yang bertanda angka II) di Kota Pasuruan Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan Kontak Person (Syahril Mubarok) Hp. 0813-33040415 ; 2. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung Jawaban (bersampul warns merah) Pelatihan Usaha Mandiri Bagi Kaum Muda Kota Pasuruan Sekretariat Jln. Ir. Juanda 56 Kepel Bugul Kidul Kota Pasuruan Telp : 0343-420354 ; Dikembalikan kepada Terdakwa II M. ANAS FAKHRUDDIN, S. Th., M.Si ; 3. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2011/PN.Sby
Banding : 150/PID.SUS/2011/PT.SBY
Statistik12728