Putusan PN JAMBI Nomor 13/PID.SUS/TPK/2013/PN.JBI. |
|
Nomor | 13/PID.SUS/TPK/2013/PN.JBI. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eliwarti |
Hakim Anggota | - Mansur, Bc.ip, . Serta Elisyah Florance |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. M. ILYAS ARAS, BBA Bin ADJI ARAS, Terdakwa II. M RAMBAT AHMAT NASRI Bin NASRAN dan Terdakwa lll. DEWAN RICHARDI Bin AKMAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam Primair.2. Memebaskan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa I. M. ILYAS ARAS, BBA Bin ADJI ARAS, Terdakwa II. M RAMBAT AHMAT NASRI Bin NASRAN dan Terdakwa lll. DEWAN RICHARDI Bin AKMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA.4. Menghukum Terdakwa I. M. ILYAS ARAS, BBA Bin ADJI ARAS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan dan Menghukum Terdakwa II. M RAMBAT AHMAT NASRI Bin NASRAN dan Terdakwa lll. DEWAN RICHARDI Bin AKMAL dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.5. Menghukum Terdakwa I. M. ILYAS ARAS, BBA Bin ADJI ARAS tersebut diatas untuk Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga belas juta rupiah), apabila Terdakwa I tidak membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan ini memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, maka diperintahkan kepada Jaksa untuk menyita dan melelang harta benda Terdakwa I untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan apabila Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut diatas, maka Terdakwa I dipidana dengan Pidana penjara selama 6 (enam).6. Menetapkan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.7. Memerintahkan supaya Terdakwa-Terdakwa tetap berada dalam tahanan.8. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah Komputer lengkap dengan printer yang berbentuk Koper Jinjing warna Hitam dengan List Koper Warna Silver dan bertuliskan AXLE LOAD PORTABLE merk CHANG?AN, Type CACX-100, Capacity 100 Ton, safety Over 150 % dalam keadaan tidak hidup.2. 2 (dua) pasang Jembatan Portable terdiri dari :a. 4 (empat) buah karet landasan warna Hitam masing-masing dalam keadaan kotor (ada bercak tanah).b. 2 (dua) buah plat timbangan warna silver masing-masing berukuran panjang 70 Cm, Lebar 40 Cm dan Tebal 3 Cm, dalam keadaan bergores pada bagian bawah plat timbangan, dilengkapi dengan kabel warna hitam dengan panjang 296 Cm dan 9,40 M kabel warna hitam dibungkus pipa besi dengan panjang 3 M;3. 2 (dua) buah buku panduan untuk operasional Timbangan Portable merk CHANG?AN terdiri dari satu edisi indonesia dan satu edisi bahasa inggris;4. 1 (satu) buah baterai cadangan warna hitam merk Panasonic;5. 2 (dua) buah charger warna hitam made in cina;6. Berita Acara Pembayaran No. 029/BAP/Dishub/2010 tanggal 22 Desember 2010;7. Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2010 No. 004/BL BAU/DISHUB/2010 tanggal 22 Desember 2010;8. Surat Perintah Pembayaran (SPP) No. 004/SPP-BL-. BAU/DISHUB/2010 tanggal 22 Desember 2010 beserta 2 (dua) lampiran;9. Bukti Pembayaran Belanja Modal Pengadaan Timbangan Portable Dinas Perhubungan Kab. Batang Hari No. 1.07.01.20.04.5.2 tanggal 22 Desember 2010 sebesar Rp 382.118.000,-;10. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pengadaan Timbangan Portable pada Dinas Perhubungan Kab. Batang Hari tahun anggaran 2010 No. 30/BASTP/DISHUB/2010 tanggal 22 Desember 2010;11. Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Timbangan Portable pada Dinas Perhubungan Kab. Batang Hari tahun anggaran 2010 No. 06/XII/BAPB/DISHUB tanggal 22 Desember 2010;12. Surat Perintah Pencairan Dana No. 2916/BL/SP2D/LA/2010 tanggal 20 Desember 2010;13. Surat Keputusan Bupati Batang Hari No. 13 tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang penunjukkan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat penetausahaan keuangan (PPK), staf PPK, Bendahara pengeluaran, pembantu Bendahara Pengeluaran dan Penyimpan Barang belanja langsung dan tidak langsung pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam Kab. Batang Hari tahun anggaran 2010;14. Surat Keputusan Bupati Batang Hari No. 461 tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang perubahan lampiran III Keputusan Bupati Batang Hari No. 301 tahun 2009 dan perubahan lampiran I keputusan Bupati Batang Hari No. 418 tahun 2009 tentang penunjukkan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan (PPK), staf PPK, Bendahara pengeluaran, pembantu Bendahara Penerimaan dan Penyimpan Barang belanja langsung dan tidak langsung pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam Kab. Batang Hari tahun anggaran 2009;15. Dokumen pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Kab. Batang Hari Belanja langsung tak murni tahun anggaran 2010;16. Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2010 tanggal 18 Oktober 2010;17. Surat kepada Bupati Batang Hari cq Kabag Pembangunan Setda Kab. Batang Hari No. 903/17/Dishub/2011 tanggal 12 Januari 2011 perihal laporan Bulanan Kegiatan Fisik dan Keuangan;18. Slip Penyetoran dengan rekening Bank Rakyat Indonesia No. 034501007803508 tanggal 21 Desember 2010 atas nama ANDYK TJENDONO. S dari BAKIR sebesar Rp 300.000.000,-;19. Slip Setoran dengan rekening Bank 9 Jambi No. 0509000883 atas nama Titipan Pajak tanggal 21 Desember 2010 sebesar Rp 39.948.700,-20. Rekening koran Bank 9 Jambi cabang Bulian dengan No. 05009036 atas nama ANDY Bersaudara;21. Harga perkiraan sendiri tanggal 29 Oktober 2010;22. Dokumen administrasi paket pekerjaan timbangan Portable milik CV. ANDI BERSAUDARA;23. Berita Acara Penerimaan Barang No. 028 tanggal 22 Desember 2010.24. SK selaku kuasa bendahara umum daerah Kab. Batang Hari No. 20 tahun 2010 tanggal 08 Februari 2010.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 9. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 36 K/PID.SUS/2014
Pertama : 13/PID.SUS/TPK/2013/PN.JBI.
Statistik5814