- Menyatakan Terdakwa HABIBI NORWIBOWO Alias NOR HABIBI Bin SUWONDO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta membawa alat-alat berat yang patut diduga untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Exavator Merk Caterpilar, Model 320, dengan Produck Identification Number : CAT 00320LYBP00610, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Rahmat Saleh, ST;
- 1 (satu) unit Exavator Merk XCMG XE 215 C, dengan Nomor Seri : XUG0215ACHKA0077;
- 2 (dua) kantong sampel Ore Nikel;
Putusan PN KENDARI Nomor 107/Pid.B/LH/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 107/Pid.B/LH/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Suparmono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irmawati Abidin, Hakim Anggota Kelik Trimargo |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu PT. Mitra Bara. Dikembalikan kepada negara. 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/LH/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/LH/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/LH/2020/PN Kdi
Statistik426152