- Menyatakan Terdakwa Rizqi Sugiyarto alias Black Bin Suparlan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Rizqi Sugiyarto Alias black Bin Suparlan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsider ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraa selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapandan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dengan nomor Simcard 081991337755, dimusnahkan ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN Krg |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2019/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Veni Wahyu Mustikarini, Hakim Anggota 1: I Nyoman Ary Mudjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3698 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 57/Pid.Sus/2019/PN.Krg
Statistik3310