Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 08/Pdt.G/2012/PN.KTA |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2012/PN.KTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Chandra Gautama |
Hakim Anggota | - Danang Utaryo, - Ade Syofian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VII ;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan lahan seluas +/- 350 Ha yang dikuasai oleh Para Tergugat Konpensi atas nama Kelompok Tani Setia Karya 4 adalah bagian dari lahan HGU No. 4 Tahun 1991 Penggugat; 4. Menyatakan penguasaan lahan seluas +/- 350 Ha bagian dari areal HGU No. 4 Tahun 1991 Penggugat yang dilakukan oleh Para Tergugat Konpensi adalah tidak sah dan melawan hukum;5. Menyatakan keterangan yang dimasukkan oleh Tergugat Konpensi I dan Tergugat Konpensi II selaku pendiri Kelompok Tani Setia Karya 4, khususnya Pasal 4 yang menyatakan kekayaan persekutuan berupa tanah seluas +/- 350 Ha adalah tidak benar dan menyesatkan beserta segala akibat hukumnya;6. Menyatakan batal dan tidak sah Akte No. 02 Tanggal 19 Januari 2011 Tentang Pendirian Kelompok Tani Setia Karya 4 yang dibuat oleh Tergugat Konpensi VIII dengan segala akibat hukumnya;7. Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk menyerahkan lahan seluas +/- 350 Ha kepada Penggugat Konpensi tanpa syarat dan beban apapun;8. Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial sebesar Rp 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);9. Menghukum Para Tergugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) ; 10. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selebihnya ; DALAM REKONPENSI :Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi I sampai dengan Penggugat Rekonpensi VII untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.161.000,- (dua juta seratus enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/Pdt.G/2012/PN.KTA.zip
- Download PDF
- 08/Pdt.G/2012/PN.KTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3178 K/ Pdt/ 2013
Pertama : 08/Pdt.G/2012/PN.KTA
Statistik189111