- Menyatakan Terdakwa Solihin alias Ajon Bin Wasman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Solihin alias Ajon Bin Wasman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN Koba Nomor 120/Pid.B/2019/PN Kba |
|
Nomor | 120/Pid.B/2019/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rony Daniel Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario berwarna putih No.Pol BN 2002 TF; - 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Samsung Type A30 Warna Hitam; - 1 (satu) Unit Layar Monitor Exavator merk Kobelco; - 1 (satu) unit Kontrol gas Exavator merk Hitachi; - 1 (satu) unit Kontrol MC Exavator merk Hitachi; - 1 (satu) unit Kontrol layar monitor Exavator merk Hitachi; - 1 (satu) Unit Layar Monitor Exavator Merk Hitachi; - 1 (satu) Unit Kontrol Layar Monitor Exavator merk Hitachi; - 1 (satu) Unit Kontrol MC Exavator merk Hitachi; - 1 (satu) Unit Kontrol Gas Exavator merk Hitachi; - 2 (Dua) Buah Gagang Kunci Shok; - 1 (satu) Buah kunci Shok Ukuran 13 (Tiga Belas); - 1 (satu) Buah Kunci Shok Ukuran 18 (Delapan Belas); - 1 (satu) Buah Kunci Pas ukuran 10 (Sepuluh) - 12 (Dua Belas); - 1 (satu) Buah Tas Ransel berwarna hitam; - 1 (satu) buah kardus minuman merk Nestle; - 1 (satu) buah kardus air mineral merk Le Minerale. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan di dalam perkara lain atas nama Terdakwa Yandri Sumardi alias Abun anak dari Bong Jun Khin. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/2019/PN Kba
Statistik980