Putusan PN SURABAYA Nomor 94 / G / 2014 / PHI.Sby |
|
Nomor | 94 / G / 2014 / PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yapi |
Hakim Anggota | Achmad Syafii, Dari Triastutie |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI; ------------------------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat; ---------------- DALAM EKSEPSI; ------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya; -----------DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------------------- Menyatakan Surat Keputusan Direksi PT. Kertas Leces (Persero) Nomor 135/Kpts-Up/S/Br/IX/2013, Tentang Pemberhentian Karyawan adalah bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; --------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah Batal Demi Hukum; ---------------------------------- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah tidak terputus dan tetap berlangsung; ------------------------------------------------ Menghukum Tergugat untuk memangil secara patut dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan Jabatan semula; --------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak atas upah yang belum terbayar terhitung sejak bulan April 2013 sampai dengan bulan Desember 2014 sejumlah Rp.2.192.214,- X 15 bulan = Rp.32.883.210,- -------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; --------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar : NIHIL; -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 383 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 94/G/2014/PHI.Sby
Statistik9220