- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FARID SAKSONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD FARID SAKSONO dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FARID SAKSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Turut Serta Melakukan Pelanggaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina, Hama Dan Penyakit Ikan Karantina, Atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Yang Dimasukkan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Tanpa Dilengkapi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Undang-Undang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim disebabkan karena sebelum masa percobaan selama 4 (empat) Bulan berakhir, terpidana telah melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 160 (seratus enam puluh) ekor ikan cupang (Betta sp) (telah mati);
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. MUHAMMAD FARID SAKSONO;
- 1 (satu) lembar fotocopy Paspor an. MUHAMMAD FARID SAKSONO;
- 1 (satu) lembar fotocopy Manifes penumpang;
- 2 (dua) lembar Sertifikat pelepasan Nomor : P8/KI-D12/43.0.16/I/2019/ 000138 dan Nomor : P8/KI-D12/43.0.16II/2019/ 000439;
- 2 (dua) lembar Surat Penahanan Sementara nomor ;P5/KI-D10/43.0.04/II/2019/000002;
Putusan PN BATAM Nomor 757/Pid.Sus/2019/PN Btm |
|
Nomor | 757/Pid.Sus/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Egi Novita |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Marta Napitupulu, Hakim Anggota 1: Renni Pitua Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 757/Pid.Sus/2019/PN Btm
Statistik320