- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;---------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sinjai tanggal 26 Desember 2018 , Nomor :8/ Pdt.G/ 2018 /PN Snj., yang dimohonkan banding tersebut sekedar menghilangkan salah satu dictum pada amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; -------------------------------
- Mengabulkan eksepsi dari T I.T II. T III,T IV sampai T XVI ; --------------
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima ( Niet OnvankelijkeVerklaard ) ; ---------------------
- Menghukum kepada Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang tingkat banding di tetapkan sejumlah Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; -----
Putusan PT MAKASSAR Nomor 75/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 75/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota | Hj. Nirwana, Brkusno |
Panitera | Pairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan