Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 233/ B / 2016 / PT.TUN. SBY |
|
Nomor | 233/ B / 2016 / PT.TUN. SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Nurman Sutrisno |
Hakim Anggota | Ratna Harmani, Djoko Dwi Hartono |
Panitera | R. Iman Santoso |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ;-------- - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 29 / G /2016/PTUN .SBY, tanggal 19 Juli 2016, yang dimohonkan banding tersebut ; -- MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat/ Terbnding dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding ;-DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat /Pembanding untuk seluruhnya ;--------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik berupa Sertipikat Hak Milik No.982/Desa Prambangan, terbit tanggal 26 Agustus 2013, Surat Ukur tanggal 26-07-2013, No. 255/08.02/2013, luas 29.037 M2, atas nama Felix Soesanto ;------------------------------------------------------ 3. Mewajibkan kepada Tergugat / Terbanding untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No.982/DesaPrambangan, terbit tanggal 26 Agustus 2013, Surat Ukur tanggal 26-07-2013, No. 255/08.02/2013, luas 29.037 M2, atas nama Felix Soesanto ;-------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat / Terbanding dan Tergugat II Intervensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ;-- |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/_B_/_2016_/_PT.TUN._SBY.zip
- Download PDF
- 233/_B_/_2016_/_PT.TUN._SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 226 K/TUN/2017
Peninjauan Kembali : 187 PK/TUN/2018
Banding : 233/ B / 2016 / PT.TUN. SBY
Pertama : 29/G/2016/PTUN.SBY
Statistik4532