- Utara : dengan Jalan Kalimalang;
- Timur : dengan Jalan Masjid Sabilillah;
- Selatan : dengan tanah Margono (pecahan Girik No. C. 294);
- Barat : dengan tanah Doktorandus Wiyono (pecahan Girik No. C. 294).dan sekarang terkena pembebasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum-TOL ??? BECAKAYU;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 281/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 281/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tarigan Muda Limbong, Br Hakim Anggota Muarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Victor Andry Risakotta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI ; menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : - menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan sebahagian;- - Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris dari SAMAN BIN SEBRANG dan merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah adat milik SAMAN BIN SEBRANG seluas 90m2 (sembilan puluh meter persegi) sebagaimana dalam Girik Nomor: C. 294 dan Copy Letter C dari Kelurahan Cipinang Melayu, yang terletak di (dahulu Jalan Cipinang Melayu Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur), sekarang dikenal dengan Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang RT 010 RW 001 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: -Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT. -Menyatakan batal dan tidak berlaku Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 794/1.711.03/1979, tanggal 14 Mei 1979 yang dikeluarkan oleh ACHMAD SEMERUDHI, BA selaku Camat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I, atau setidak-tidaknya TURUT TERGUGAT IV tunduk, patuh dan menjalakan Putusan Perkara a quo. -Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk, patuh dan menjalakan Putusan Perkara a quo. -Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk, patuh dan menjalakan Putusan Perkara a quo. -Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT IV untuk segera membayarkan penggantian atas Objek tanah milik PARA PENGGUGAT kepada PARA PENGGUGAT; DALAM REKONVENSI : menyatakan gugatan Rekonvensi Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ditolak; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 8.365.000, ( delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) -Menolak gugatan Para Pengugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim
Statistik14330