- Memberi Ijin kepada Pemohon IRMA MULYANI bertindak untuk dan atas nama anaknya yang belum dewasa bernama DISHA MAHESA tersebut guna melakukan tindakan hukum menjual atas hak dari anaknya yang belum dewasa tersebut dari:
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 518 Desa Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Propinsi Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 24-12-1985 Nomor: 8244/1985, Luas 204 M2 (dua ratus empat meter persegi) setempat dikenal sebagai Komp. Padasuka Indah Blok B No. 25, RT. 004/ RW. 013, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi tercatat atas nama ATEN SUTENDI;-------------------------------------------------------------------------
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 102/Pdt.P/2019/PN Blb |
|
Nomor | 102/Pdt.P/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yose Ana Roslinda |
Panitera | Panitera Pengganti: Nandang Sunandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
------------------------------------------ M E N E T A P K A N -------------------------------------------1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;---------------------------------------------------------------- 2. Menunjuk Pemohon IRMA MULYANI sebagai Wali untuk mewakili Kepentingan hukum bagi anaknya yang belum dewasa bernama DISHA MAHESA lahir pada tanggal 06 Oktober 2001 untuk melakukan Perbuatan/Tindakan Hukum ;----------------- 4.-- Memberi ijin kepada Pemohon IRMA MULYANI bertindak untuk dan atas nama anaknya yang belum dewasa bernama DISHA MAHESA tersebut guna melakukan tindakan hukum mengajukan Roya/Pengahapusan Hak Tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 518 Desa Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Propinsi Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 24-12-1985 Nomor: 8244/1985, Luas 204 M2 (dua ratus empat meter persegi) tercatat atas nama ATEN SUTENDI;------------------------------------------------------------------------------------ 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.P/2019/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.P/2019/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pdt.P/2019/PN Blb
Statistik162