- Menyatakan terdakwa SUBUR ROHMAN Bin KAMAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENADAHAN??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUBUR ROHMAN Bin KAMAL tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega DB dengan No.Pol E 2522 YL.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan ???OSK???.
- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega DB dengan No.Pol E 2522 YL, tahun 2005 warna merah, No. Rangka : MH34ST1105A765014, No. Mesin : 4ST1131722, STNK atas nama WAWAN TASWAN alamat Desa Pakembangan Kec. Garawangi kab. Kuningan
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vega DB dengan No.Pol E 2522 YL, tahun 2005 warna Merah, No. Rangka: MH34ST1105A765014, No. Mesin: 4ST1131722, STNK atas nama WAWAN TASWAN alamat Desa Pakembangan Kec. Garawangi kab. Kuningan
- 1 (satu) buah kunci kontak asli bertuliskan ???YAMAHA???.
- 1 (satu) buah Handphone ADVAN I 5A warna gold.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN KUNINGAN Nomor 150/Pid.B/2019/PN KNG |
|
Nomor | 150/Pid.B/2019/PN KNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maju Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Prasetya Pratama, Br Hakim Anggota Rini Kartika |
Panitera | Panitera Pengganti : Ahmad Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa SAID Bin SUKARYA RUSKIM (Alm). Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2019/PN KNG
Statistik570