- Menyatakan Terdakwa I MULYANA Alias YANA Bin H. NAJI, Terdakwa II DWI CAHYONO Bin YATIMAN, Terdakwa III RADIKIM Alias ROKIM Bin DALIMI (Alm), Terdakwa IV MUHAMAD SAFI???I Bin H. NAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MULYANA Alias YANA Bin H. NAJI, , Terdakwa III RADIKIM Alias ROKIM Bin DALIMI (Alm), Terdakwa IV MUHAMAD SAFI???I Bin H. NAJI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan kepada Terdakwa II DWI CAHYONO Bin YATIMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah mobil Pick-Up Suzuki GC 415 T 4X2 M/T warna putih No.Pol. KH 8620 AD;
- 1 (satu) buah mobil Pick-Up Ford Ranger RAS 2.5L (4X4) MT warna hitam metalik No.Pol. KH 8298 AE;
- Buah sawit sebanyak 178 janjang atau 1.870 kg dan 7 (tujuh) buah karung yang berisikan berondolan sawit;
- 3 (tiga) buah tojok (alat memuat buah sawit);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 100/Pid.B/2019/PN Klk |
|
Nomor | 100/Pid.B/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa II Dwi Cahyono Bin Yatiman; Dikembalikan kepada Terdakwa I Mulyana Alias Yana Bin H. Naji; Dikembalikan kepada PT LAK (Lifere Agro Kapuas) melalui Saksi Hery Andika Sagala Bin M. Nasir Sagala; Dirusak hingga tidak bisa dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2019/PN Klk
Statistik460