- Menyatakan Terdakwa RANDI WIJAYA Pgl RANDItersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman??? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RANDI WIJAYA Pgl RANDItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANDI WIJAYA Pgl RANDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat seberat 2.38 (dua koma tiga puluh delapan) gram dan disisihkan sebesar 0.2 (nol koma dua) gram untuk Pemeriksaan Laboratorium, sehingga tersisa sebesar 2.18 (dua koma delapan belas) gram.
- 20 (dua puluh) lembar kertas papier merk NARAYANA 734 SPECIAL.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe CPH1923 warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000.00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2026 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 97/Pid.Sus/2019/PN Lbs
Banding : 17/PID.SUS/2020/PT.PDG
Statistik457