- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (dr. Agung Nugroho bin Margono) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Fitri Yulianti, S. Farm) di depan sidang Pengadilan Agama Wates;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Khaylilla Belladona Khairunnisa, lahir tanggal 11 Februari 2008, dan Audrey Queena Aufan Pradantya, lahir tanggal 28 Agustus 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat sebagai ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah untuk kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 tersebut di atas setiap bulan minimal sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
- Menetapkan:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 5 tersebut di atas, 1 (satu) unit mobil Marcedes Benz S 240 Class tahun 2001 warna hitam dengan Nomor Polisi B 2923 RC dan 1 (satu) unit mobil Marcedes Benz C 200 tahun 1997 warna Silver dengan Nomor Polisi AB 1114 MC untuk Penggugat Rekonvensi sedangkan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard tahun 2006 warna hitam dengan Nomor Polisi B 2248 EJ dan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang tahun 1999 dengan Nomor Polisi AB 1731 PZ untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA WATES Nomor 249/Pdt.G/2019/PA.Wt |
|
Nomor | 249/Pdt.G/2019/PA.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nur Izzah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nur Izzah |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 5.1. 1 (satu) unit mobil Marcedes Benz S 240 Class tahun 2001 warna hitam dengan Nomor Polisi B 2923 RC; 5.2. 1 (satu) unit mobil Marcedes Benz C 200 tahun 1997 warna Silver dengan Nomor Polisi AB 1114 MC; 5.3. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard tahun 2006 warna hitam dengan Nomor Polisi B 2248 EJ; 5.4. 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang tahun 1999 dengan Nomor Polisi AB 1731 PZ; Sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pdt.G/2019/PA.Wt
Statistik9122