- Menyatakan Terdakwa ARPANDI alias PANDI bin ABDUL RANI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan PertamaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kantong klip transfaran ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat 0.2 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap;
- 2 (dua) buah korek api merek tokai warna biru dan ungu;
- 4 (empat) buah pipet bekas yang sudah dipotong berwarna putih;
- 1 (satu) buah alat pembersih kaca fambo;
- 1 (satu) buah kaca fambo;
- 1 (satu) buah jarum pembakar;
- 1 (satu) lembar kertas alumunium poil;
- 1 (satu) lembar uang dengan pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 69/Pid.Sus/2018/PN Ktp. |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2018/PN Ktp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ersin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana, Br Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Imi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2018/PN_Ktp..zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2018/PN_Ktp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PID.SUS/2018 /PT PTK
Banding : 59/PID.SUS/2018 /PT PTK
Kasasi : 2083 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 69/Pid.Sus/2018/PN Ktp
Statistik378