Putusan PT KUPANG Nomor 50/PDT/2018/PT KPG |
|
Nomor | 50/PDT/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 50/PDT/2018/PT KPGKETUA PENGURUS KOPERASI PRODUSEN TERNAK SEJAHTERASERVASIUS PODHIS.H.100/Pdt.G/2017/PN Kpg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | - Simplisius Donatus, -. I Gede Komang Ady Natha |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 100/Pdt.G/2017/PN Kpg., tanggal 16 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan GUGATAN Penggugata Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi yang telah mencairkan dana dan mengelola dan tidak mempertagungjawabkan dana KMK sehingga merugikan Koperasi Produsen Peternakan dan Perikanan Sejahtera, Anggota/Plasma dan Pedagang Kaki Lima (Bakul) sebesar Rp.2.938.891.245,00 (dua miliar Sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus empat puluh lima rupiah) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar atau mengembalikan kerugian materiil yang diderita oleh Koperasi Produsen Peternakan dan Perikanan Sejahtera Kupang, Anggota/Plasma dan Pedagang Kaki Lima (Bakul) sebesar Rp.2.938.891.245,00 (Dua miliar Sembilan ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) dan harus dibayar tunai dan seketika;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/PDT/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 50/PDT/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1019 K/Pdt/2019
Banding : 50/PDT/2018/PT KPG.
Statistik6639