Putusan PT PEKANBARU Nomor 238/PID.SUS/2017/PT PBR |
|
Nomor | 238/PID.SUS/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Hasmayetti |
Hakim Anggota | Haryono, Gus Suwargi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Mengingat dan Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 410/Pid.Sus/2017/PN Bls, tanggal 17 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut;- Menetapkan masa penahanan dan atau penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk peradilan tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/PID.SUS/2017/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 238/PID.SUS/2017/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 237/PID.SUS2017/PT PBR
Banding : 238/PID.SUS/2017/PT PBR
Kasasi : 598 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 410/Pid.Sus/2017/PN Bls
Statistik2615