Putusan PN SLEMAN Nomor 545/Pid. Sus/2014/PN. Smn |
|
Nomor | 545/Pid. Sus/2014/PN. Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rochmad. |
Hakim Anggota | 2. Ni Wayan Wirawati, 1. I Gede Putu Saptawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ALEX SETYANTO WAHYU PRIHASMORO,SE., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Perpajakan Secara bersama-sama dan Berlanjut? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir ;4. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Dokumen kasi pelayanan no,1 s/d 38 dikembalikan kepada saksi Sera Deny Hariani- Dokumen kasi pelayanan no,1 s/d 38 ;- Dokumen AR KPP Pratama Sleman No. 1 dan 2- Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP D.I.Y. no. 1 s/d 3- Dokumen CV SANAGA MANDIRI No. 1 s/d 62- Dokumen PT. PROSPEKTA BUMA GUMILANG No. 1 s/d 8- Dokumen CIMB NIAGA Yogyakarta No. 1 s/d 15- Dokumen Niniek Wijayati (Mirota Bakery) No. 1 1 s/d 11- Dokumen PANIN Bank Yogyakarta No. 1 s/d 22- Dokumen PT MIROTA INDAH INDONESIA No. 1 s/d 8- Dokumen Cecilia Maria Purnadi (Ganep Roti) No. 1 s/d 5- Dokumen CIMB NIAGA Surakarta No. 1 s/d 3- Dokumen PT Konimex No. 1 s/d 10- Dokumen Budhianto (Dika Bakery) No. 1 s/d 4- Dokumen Panin Bank Surakarta No. 1 dan 2- Dokumen Alex Setyanto Wahyu Prihasmoro No. 1 dan 2- Dokumen Panin Bank Purwokerto No. 1 s/d 3- Dokumen CV TIRA PERSADA No. 1 s/d 53- Dokumen Panin Bank Purwokerto No. 1 s/d 4- Dokumen CV TIRA PERSADA No. 1 s/d 17Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk barang bukti perkara lain.4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pid. Sus/2014/PN. Smn
Kasasi : 2619 K/Pid.Sus/2015
Banding : 42/PID.SUS/ 2015/PT YYK
Statistik15541