Putusan PT DENPASAR Nomor 19/Pdt/2018/PT DPS |
|
Nomor | 19/Pdt/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Benyamin Naramessakh |
Hakim Anggota | Sudharmawatiningsih, Dehel K.sandan |
Panitera | I Gede Putu Karnacaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar,Nomor : 591/Pdt.G/ 2017/PN.Dps tanggal 5 Desember 2017.MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara adat dan secara agama Hindu di rumah Tergugat di Denpasar pada tanggal 10 Oktober 1990, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 521/DB/1995, tertanggal 19 September 1995, dinyatakan putus karena ?PERCERAIAN?;3. Memerintahkan para pihak melaporkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk dicatat diregister ;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;5. Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 19/Pdt/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 591/Pdt.G/2017/PN Dps
Kasasi : 3286 K/Pdt/2018
Banding : 19/Pdt/2018/PT DPS
Statistik4721