Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 160 / B / 2014 / PT. TUN. MKS. |
|
Nomor | 160 / B / 2014 / PT. TUN. MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, Moh. Husein Rozarius |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi/ Para Pembanding tersebut ; ------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 05/G/2014/P.TUN. MKS. Tanggal 28 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ;-------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 05/G/2014/PTUN.MKS
Kasasi : 266 K/TUN/2015
Banding : 160/B/2014/PT.TUN.MKS.
Statistik720