- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) pak sedotan plastic warna putih merah;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna putih;
- 4 (empat) pak plastk klip;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA a.n. Prasetya Purnama Putra;
- 1 (satu) lembar atm BCA a.n. Prasetya Purnama Putra;
- 2 (dua) buah Gunting;
- 1 (satu) sendok kecil;
- 1 (satu) set Bong;
- 1 (satu) tube urine 25 Cc;
- Uang tunai sebesar Rp 500,000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 168/Pid.Sus/2018/PN Tmg |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2018/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rahmawati Wahyu Saptaningtias, .m.hli |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Kurnia Fitrianingsih, hakim Anggota 2: Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Darmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PRASETYA PURNAMA PUTRA Bin GITO PURNOMO oleh karena itu berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :
Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2018/PN Tmg
Statistik747