Putusan PN KUPANG Nomor 167 /Pdt.G/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 167 /Pdt.G/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | - Fransiska D.paula Nino, - Nuril Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi tersebut untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di RT 010 / RW 012 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang (sesuai pemeriksaan Lokasi) dengan luasnya kurang lebih 3000 m serta batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan Jalan Kelurahan- Selatan berbatasan dahulu dengan OSIAS LILO (+) sekarang dengan Yan Lilo (+)- Timur berbatasan dengan YESKIAL ADU- Barat berbatasan dengan rencana jalan kelurahan.Adalah milik Para Penggugat;3. Menyatakan penguasaan objek tanah sengketa oleh Tergugat Konpensi tanpa sepengetahuan dan seizin para Penggugat dengan cara melakukan kegiatan berupa pembuatan bangunan rumah tembok diatasnya adalah merupakan perbuatan melawan hak dan hukum;4. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Jual Beli / Ganti Rugi tertanggal 3 Juli 1976 dari SOLAIMAN MBUIK kepada SAUL TALAK cacat hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) perhari terhitung dari putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari pada mereka supaya mengosongkan serta menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat sebagai pemilik tanah sengketa dalam keadaan kosong dan atau bila perlu dengan bantuan Polisi Negara;7. Menolak gugatan para penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.567.000,- (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167_/Pdt.G/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 167_/Pdt.G/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167 /Pdt.G/2015/PN.Kpg
Statistik3823