Putusan PN KEDIRI Nomor 89/Pdt.G/2013/PN.Kdr. |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2013/PN.Kdr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PN KediriPerdataGugatan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | - Ricky Fardinand, Hari Supriyanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT ; |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat ; II. DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan almarhum Somodihardjo meninggal dunia pada tahun 1966 dan almarhumah Musriah pada tahun 1995 ;3. Menyatakan Penggugat sebagai salah satu anak dan atau ahli waris dari alm. Somodihardjo ; 4. Menyatakan pembagian waris atas obyek sengketa berdasarkan kesepakatan antara saudara (ahli waris) yaitu tanah seluas 146 M2 dari dari tanah miilik peninggalan alm. Somodihardjo sesuai buku letter C No. 775 No. Persil 54. a. Klas D.III yang diberikan kepada Penggugat adalah sah secara hukum ; 5. Menyatakan bukti alas hak Tergugat I sebagai dasar konversi hak milik atas obyek sengketa di Turut Tergugat II adalah cacat yuridis, oleh sebab itu batal demi hukum, dengan segala akibat hukumnya ; 6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 1345 terkait obyek sengketa yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II atas nama Tergugat I adalah cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum ;7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah penjual dan pembeli atas obyek sengketa yang tidak beritikad baik ; 8. Menyatakan peralihan hak obyek sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah batal demi hukum ; 9. Menyatakan pemagaran dan atau penguasaan atas obyek sengketa apapun namanya oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum ;10. Menghukum Tergugat II untuk membongkar pagar di atas obyek sengketa untuk selanjutnya menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan baik tidak terkecuali tanpa beban hutang maupun jaminan apapun kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan pihak berwajib;11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatannya membongkar dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat ;12. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.386.000,00 (dua juta tigaratus delapan puluh enam ribu rupiah);13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1441 K/Pdt/2015
Pertama : 89/Pdt.G/2013/PN Kdr
Statistik283