- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa harta berupa tanah seluas 15 m2 (lima belas meter persegi) dari sebidang tanah seluas 176 m2 (seratus tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di Bojong Menteng, Jalan Sarikaya No. 21 RT. 004, RW. 003, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01278 terdaftar atas nama Nusyiriwan (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Agus Suparman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Suprapto dan jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan tanah kontrakan Tobing;
- Sebelah Barat berbatasan dengan kuburan/makam Anjul;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan harta sebagaimana disebutkan pada dictum angka 2 (dua) kepada Tergugat dan kepada anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama sebagaimana disebutkan pada dictum angka 2 (dua). Jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka harta sebagaimana disebutkan pada dictum angka 2 (dua) tersebut dilelang, hasilnya seharga 15 m2 (lima belas meter persegi) untuk Tergugat dan seharga Rp70.000.00,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari seluruh harga 1 (unit) rumah atas tanah tersebut untuk anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama sebagaimana disebutkan pada dictum angka 2 (dua);
- Menetapkan bahwa harta berupa tanah seluas 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) dari sebidang tanah seluas 176 m2 (seratus tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di Bojong Menteng, Jalan Sarikaya No. 21 RT. 004, RW. 003, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01278 terdaftar atas nama Nusyiriwan (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Agus Suparman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Suprapto dan jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan tanah kontrakan Tobing;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kuburan/makam Anjul;
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada dictum angka 4 (empat) menjadi hak Penggugat dan (seperdua) lagi menjadi hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau yang menguasai harta tersebut untuk membagi harta bersama tersebut pada dictum angka 4 (empat) serta Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian. Jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka harta bersama tersebut dilelang, hasilnya (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) lagi untuk Tergugat;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 1.651.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA BEKASI Nomor 2421/Pdt.G/2018/PA.Bks |
|
Nomor | 2421/Pdt.G/2018/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhyar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ummi Azma, Um.br Hakim Anggota Katong Pujadioleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Neng Endah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
adalah harta bawaan milik Tergugat; dan seharga Rp70.000.00,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari seluruh harga 1 (unit) rumah di atas tanah tersebut adalah milik anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Jopi Kristo bin Nusyirwan dan Pani Suciana binti Nusyirwan; dan selain seharga Rp70.000.00,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari seluruh harga 1 (unit) rumah di atas tanah tersebut adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2421/Pdt.G/2018/PA.Bks
Statistik190