- Menyatakan terdakwa Prima Sari Nugroho alias Prima Bin M. Idris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastic bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan bungkusan plastik bening kosong berjumlah 100 (saratus) dengan ukuran kecil, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang berisikan bungkusan plastik bening kosong berjumlah 96 (Sembilan puluh enam) dengan ukuran kecil, dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan bungkusan plastik bening kosong berjumlah 100 (seratus) dengan ukuran sedang;
- 1 (satu) set alat hisab shabu yang terbungkus plastik bening, yaitu berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) pirex kaca;
- 1 (satu) unit HP Samsung lipat type GT E1272;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 607/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
|
Nomor | 607/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Novi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 607/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 607/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 607/Pid.Sus/2018/PN Rhl
Statistik2218