- Menyatakan terdakwa Drs. Erry Asyari Bin Asmi Makka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa oleh karena itu selama 4 (empat) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh para terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli Permohonan Kredit PT.Perdana Karya Sarana Mandiri dari Tahun 2008 sampai dengan 2010 ;
- Asli Surat Keputusan Kredit (SKK) PT.Perdana Karya Sarana Mandiri tahun 2008 sampai dengan 2010 ;
- Asli Perjanjian Kredit PT.Perdana Karya Sarana Mandiri Tahun 2008 sampai dengan 2010 ;
- Asli Memorandum Disposisi Pengajuan Kredit PT.Perdana Karya Sarana Mandiri Tahun 2010 ;
- Asli Memorandum Pengusulan Kredit PT.Perdana Karya Sarana Mandiri Tahun 2010 ;
- Berita Acara OTS (On The Spot) PT.Perdana Karya Sarana Mandiri Tahun 2010 ;
- Asli Rekening Koran Pinjaman PT.Perdana Karya Sarana Mandiri Nomor 150070939 dari Tahun 2010 sampai dengan 2016 ;
- Asli Rekening Koran Giro PT.Perdana Karya Sarana Mandiri Nomor 149995858 dari Tahun 2010 sampai dengan 2016 ;
- Asli Dokumen Gunning atau Surat Penunjukan Pelaksana Kegiatan dari Dinas pertambangan dan Energi Kab.Musi Rawas kepada PT.Perdana Karya Sarana Mandiri ;
- Asli voucher kas 7 PT.Perdana karya Sarana Mandiri tanggal 27 Oktober 2010;
- Asli Permohonan Penarikan Pinjaman PT.Perdana Karya Sarana Mandiri tanggal 22 Oktober 2010 ;
- Asli Memorandum Review Kredit (MRK) PT.Perdana Karya Sarana Mandiri Tahun 2010 ;
- Asli Surat Kuasa PT.Perdana Karya Sarana Mandiri ke BNI Cabang Lubuklinggau tanggal 26 Oktober 2010 ;
- Asli Penyaluran Hasil Termin / Pemberitahun Pemberian Kredit Nomor : LLG / 5 / 2361 / R dari BNI cabang Lubuklinggau kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Musi Rawas tanggal 26 Oktober 2010 ;
- Asli penyaluran hasil termin dari PT.Perdana karya Sarana Mandiri kepada Kepala dinas Pertambangan dan Energi kab.Musi Rawas tanggal 26 Oktober 2010 ;
- Asli SK Drs.Erry Asyari selaku Pemimpin Cabang BNI Lubuklinggau ;
- Asli SK Dedek Abdul Halim, SE, MSi selaku Pemimpin Bidang Pelayanan BNI Cabang Lubuklinggau ;
- Asli SK Rendi Defriza selaku Penyelia Pemasaran BNI Cabang Lubuklinggau ;
- Asli SK Akhmad Rasyid S.Sos selaku Penyelia Pelayanan Uang Tunai BNI Cabang Lubuklinggau ;
- Asli SK Andri Budi Setiawan selaku selaku Analis Pemasaran Bisnis BNI cabang Lubuklinggau ;
- Asli SK Hari Anggraini selaku Asisten Penyelia Pelayanan Uang Tunai BNI cabang Lubuklinggau ;
- Buku Pedoman Tata Kerja Transaksi Giro ;
- Buku Pedomn Perkreditan Buku I ;
- Buku Pedoman Tata Kerja Transaksi Tabungan ;
- Buku Pedoman Uraian jabatan kantor cabang yang berlaku tahun 2010 antara lain :
- Uraian jabatan pemimpin cabang ;
- Uraian jabatan penyelia pemasaran ;
- Uraian jabatan penyelia adm umum ;
- Uraian jabatan penyelia pelayanan nasabah ;
- Uraian jabatan penyelia adm kredit ;
- Uraian jabatan analis pemasaran bisnis ;
- Uraian jabatan pemimpin bidang pembinaan pelayanan ;
- Uraian jabatan penyelia uang tunai ;
- Uraian jabatan petugas uang tunai ;
- Copy 1 (satu) berkas dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah dinas Pertambangan dan Energi Kab. Musi Rawas thun 2010 ;
- Asli 1 (satu) bundel buku Tanah Hak Milik No.185 atas nama SUDIRMAN Bin MOH ZEN ;
- Asli 1 (satu) bundel buku Tanah Hak Milik No.194 atas nama SUDIRMAN
- Asli 1 (satu) bundel buku Tanah Hak Milik No.206 atas nama SUDIRMAN
- Asli 1 (satu) bundel Sertifikat Hak Milik No.325 atas nama SUDIRMAN ;
- Asli 1 (satu) Akta Notaris Pengoperan Hak No .18 yang dikeluarkan oleh Notaris Indra Putra Jaya, S.H. ;
- Asli 1 (satu) Akta Notaris Pengoperan Hak No.74 yang dikeluarkan oleh Notaris Ida Kesuma, S.H. ;
- Asli 1 (satu) bundel Izin Mendirikan bangunan (IMB) No.418/IMB/2006 ;
- Asli 1 (satu) bundel Izin Mendirikan bangunan (IMB) No.419/IMB/2006 ;
- ikembalikan kepada Saksi H. Sudirman Bin Muhammad Zen ;
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Junaida, Hakim Anggota H. Arizona Megajaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa lainnya ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2822 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg
Statistik290100