- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN II/TERBANDING INTERVENSI I DAN II DAN PEMBANDING INTERVENSI SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI//TERBANDIG II;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR : 116/PDT.G/2015/PN SMR, TANGGAL 6 OKTOBER 2016 SEKEDAR MENGENAI BUNGA PERBULANNYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN II/TERBANDING INTERVENSI I DAN II DAN BESARNYA GANTI RUGI YANG HARUS DIBAYAR OLEH PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN II/TERBANDING INTERVENSI I DAN II KEPADA TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT/TERBANDING INTERVENSI III, SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan II/Terbanding Intervensi I dan II dan Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi//Terbandig II;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 116/Pdt.G/2015/PN Smr, tanggal 6 Oktober 2016 sekedar mengenai bunga perbulannya yang dibebankan kepada Para Pembanding semula Tergugat I dan II/Terbanding Intervensi I dan II dan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh Para Pembanding semula Tergugat I dan II/Terbanding Intervensi I dan II kepada Terbanding I semula Penggugat/Terbanding Intervensi III, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Putusan PT SAMARINDA Nomor 42/PDT/2018/PT SMR |
|
Nomor | 42/PDT/2018/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Agung Suradi, Brrailam Silalahi |
Panitera | - Musifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM PERKARA POKOK : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; 2. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA BUKTI-BUKTI BILYET GIRO SEBANYAK 26 (DUA PULUH ENAM) LEMBAR YANG DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI PENGGANTI BILYET GIRO PEMBERIAN PERTAMA YANG SEBANYAK 23 (DUA PULUH TIGA ) LEMBAR YANG KESEMUANYA TIDAK ADA DANANYA; 3. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SURAT PENGAKUAN HUTANG OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG DITANDA TANGANI BERSAMA TANGGAL 25 NOPEMBER 2014 ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II; 4. MENYATAKAN MENURUT HUKUM, BAHWA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH BERHUTANG KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.18.387.714.000,- ( DELAPAN BELAS MILYAR TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS EMPAT BELAS RIBU RUPIAH); 5. MENYATAKAN MENURUT HUKUM, BAHWA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) DAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DARI PADANYA; 6. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK SEGERA MEMBAYAR KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN SURAT PENGAKUAN HUTANG TANGGAL 25 NOPEMBER 2014 TERSEBUT DAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG TIMBUL DARI PADANYA; 7. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BUNGA SEBESAR 1,5 %(SATU SETENGAH PERSEN) SETIAP BULANNYA DARI HUTANG SEBESAR RP.18.387.714.000,- (DELAPAN BELAS MILYAR TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS EMPAT BELAS RIBU RUPIAH) TERHITUNG SEJAK GUGATAN PENGGUGAT INI AJUKAN SAMPAI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MEMBAYAR LUNAS HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT; 8. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN YANG TIMBUL AKIBAT KETERLAMBATAN MEMBAYAR HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT SETIDAK-TIDAKNYA KERUGIAN HUTANG POKOK DAN BUNGA SAMPAI GUGATAN INI DIAJUKAN SEJUMLAH RP.21.145.871.560,- (DUA PULUH SATU MILYAR SERATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH RUPIAH} SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS; 9. MENYATAKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG) YANG DILAKSANAKAN OLEH JURU SITA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA ADALAH SAH DAN BERHARGA; 10. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM INTERVENSI : 1. MENOLAK GUGATAN INTERVENSI PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; 2. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH NIHIL; DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI : MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM PERADILAN TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP16.286,000,-(ENAM BELAS JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PERKARA POKOK : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti Bilyet Giro sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar yang diserahkan kepada Penggugat sebagai pengganti Bilyet Giro pemberian pertama yang sebanyak 23 (dua puluh tiga ) lembar yang kesemuanya tidak ada dananya; 3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang oleh Tergugat I dan Tergugat II yang ditanda tangani bersama tanggal 25 Nopember 2014 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II; 4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.18.387.714.000,- ( Delapan belas milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah); 5. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dan segala akibat hukum yang timbul dari padanya; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar kewajibannya sesuai dengan Surat Pengakuan Hutang tanggal 25 Nopember 2014 tersebut dan segala akibat hukum yang timbul dari padanya; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 1,5 %(satu setengah persen) setiap bulannya dari hutang sebesar Rp.18.387.714.000,- (Delapan belas milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) terhitung sejak gugatan Penggugat ini ajukan sampai Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas hutangnya kepada Penggugat; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang timbul akibat keterlambatan membayar hutangnya kepada Penggugat setidak-tidaknya kerugian hutang pokok dan bunga sampai gugatan ini diajukan sejumlah Rp.21.145.871.560,- (dua puluh satu milyar seratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah} secara seketika dan sekaligus; 9. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda adalah sah dan berharga; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM INTERVENSI : 1. Menolak gugatan intervensi Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah nihil; DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI : Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam peradilan tingkat pertama sejumlah Rp16.286,000,-(enam belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/PDT/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 42/PDT/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 738 K/Pdt/2019
Pertama : 116/PDT.G/2015/PN Smr
Peninjauan Kembali : 961 PK/Pdt/2020
Banding : 42/PDT/2018/PT SMR
Statistik8340