- Menyatakan terdakwa Hery Riskiyanto bin Darsin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair;
- Membebaskan terdakwa Hery Riskiyanto bin Darsin dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
- Menyatakan Terdakwa Hery Riskiyanto bin Darsin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket kotak kardus warna coklat terbungkus plastik bening bertuliskan TIKI yang didalamnya berisi
- 2 (dua) bungkus makanan burung;
- 1 (satu) paket tembakau yang diduga mengandung senyawa sintetis yang mengandung Narkotika Golongan I dalam plastik klip warna putihberat kotor berikut plastic klip warna putih seberat 6,95 gram (berat bersih Narkotika Golongan I 4,59175 gram), dengan alamat pengirim @VITBIRDS.ID Jakarta dan Penerima An. Harni dengan Alamat Kup RT.04 RW.04, Kupang Tegal, Ambarawa, Semarang;
- 1 (satu) buah handphone merk Sony warna chasing abu-abu berikut simcardnya;
- 1 (satu) lembar tanda terima terhadap resi pengiriman No. 660004672103 An. Penerima Hery Riskiyanto;
Putusan PN SALATIGA Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Slt |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2020/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty, Br Hakim Anggota Dian Arimbi |
Panitera | Panitera Pengganti: E.m. Dwi Anggorowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
----------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2020/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2020/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2020/PN Slt
Statistik881