Putusan PA MAKASSAR Nomor 2155/Pdt.G/2016/PA.Mks |
|
Nomor | 2155/Pdt.G/2016/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Abdul Hanan |
Hakim Anggota | H. Muhammad Anwar Saleh, Dra. Hj. Mardianah R |
Panitera | Dra. Hj. Patmawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok perkara: 1 . Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa Saipa Dg. Kebo binti Puang Lira telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2013;3. Menyatakan Abd. Kadir bin Hasan Dg. Matutu dan Rahmawati binti Hasan Dg. Matutu adalah ahli Waris dari Almarhumah Saipa Dg. Kebo binti Puang Lira;4. Menyatakan Ahli Waris Pengganti dari almarhum Abd. Kadir bin Hasan Dg. Matutu meninggal dunia pada tanggal 17 November 2015 adalah sebagai berikut : 4.1. Nur Beti binti Abd. Kadir; 4.2. Nur Syamsu bin Abd. Kadir; 4.3. Nurcaya binti Abd. Kadir; 4.4. Nur Adnan, ST bin Abd. Kadir; 5. Menyatakan Ahli Waris Pengganti dari almarhum Maskur bin Hasan Dg. Matutu meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 1982, adalah sebagai berikut : 5.1. Mansyur bin Maskur; 5.2. Rapiah binrti Maskur ; 5.3. Rukiah binrti Maskur ; 6. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Akta Hibah yang dilakukan didepan Camat Bontoala Kota Makassar (Drs H. Syahrir Pagessa) dengan nomor 31/KBT/APRIL/1996 tertanggal 29 April 1996, dan Akte Jual Beli bangunan berikut Pemindahan Hak Atas Tanah dari Rahmawati Hasan kepada Purnama binti Saleh Abdullah yang dibuat oleh Notaris Rinaldi Iksan Basong, SH tertanggal 1 Mei 2012 ; Dan Menyatakan tidak berkekuatan hukum Akta Hibah yang dilakukan didepan Camat Bontoala Kota Makassar (Drs H. Syahrir Pagessa) dengan nomor 89/593.2/KBT/1997 tertanggal 29 Nopember 1997, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 20235 tertanggal 9 Februari 2016; 7. Menetapkan bahwa harta berupa : 7.1. 1 (satu) unit rumah permanen yang terletak di Jalan Kandea II No. 111, RT.002, RW.004, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar dengan batas- batas sebagai berikut:- Sebelah Utara (10,8 M) : berbatasan dengan Jalan Kandea - Sebelah Timur (19,6 M) : berbatasan dengan rumah ibu Dewi.- Sebelah Selatan (11,6 M) : berbatasan dengan Jalan Sembilan.- Sebelah Barat (19,6 M): berbatasan dengan rumah ibu Purnama 7.2. 1 (satu) unit rumah permanen terletak di Jalan Kandea II No. 113, RT.002, RW.004, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara ( 9 M) : berbatasan dengan Jalan Kandea II. - Sebelah Timur (19,6 M) : berbatasan dengan rumah Abd.Kadir Hasa - Sebelah Selatan ( 9,55 M) : berbatasan dengan Jalan Sembilan. - Sebelah Barat (19,6 M) : berbatasan dengan rumah bapak Syaifuddin Mangawin/Ibu Dewi; adalah harta warisan atau harta peninggalan dari Almarhumah Saipa Dg. Kebo binti Puang Lira yang akan dibagi kepada ahli waris yang berhak;8. Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris Saipa Dg. Kebo binti Puang Lira atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut :8.1. Abd. Kadir Bin Hasan Dg. Matutu mendapat 2/5 bagian dari harta warisan Saipa Dg. Kebo = 2/16 dari harta yang tersebut pada amar putusan nomor 7 diatas, yang menjadi bagian dari ahli warisnya, yaitu : 8.1.1. Nur Beti mendapat : 1/6 X harta warisan Abd. Kadir; 8.1. 2. Nur Syamsu mendapat : 2/6 X harta warisan Abd. Kadir; 8.1. 3. Nurcaya mendapat: 1/6 X harta warisan Abd. Kadir; 8.1. 4.Nur Adnan, ST mendapat : 2/6 X harta warisan Abd. Kadir; 8.2. Maskur Bin Hasan Dg. Matutu mendapat 2/5 bagian dari harta warisan = 2/5 bagian dari keseluruhan harta warisan; Bahwa oleh karena Maskur telah meninggal dunia tahun 1982, maka bagian diberikan kepada ahli warisnya, yaitu : 8.2. 1. Mansyur mendapat : 2/6X harta warisan Maskur; 8.2. 2. Rapiah mendapat : 1/6 X harta warisan Maskur; 8.2. 3. Rukiah mendapat: 1/6 X harta warisan Maskur;9. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta yang tersebut pada amar putusan nomor 7 di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang, atau dijual, atau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.301.000,00 (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2155/Pdt.G/2016/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 2155/Pdt.G/2016/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 2155/Pdt.G/2016/PA Mks
Statistik283197