Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 508/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT. |
|
Nomor | 508/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Avrits |
Hakim Anggota | Hari Tri Hadiyanto, Muhd. Saleh Rasoen |
Panitera | Irwan Fathoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:A. DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Perkawinan yang dilangsungkan Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2809/I/2004, tanggal 26 September 2004 pada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau salah seorang pegawai yang ditunjuk untuk itu, agar mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk dicatatkan perceraian ini ke dalam register yang tersedia untuk itu;4. Menyatakan hak pengasuhan/pemeliharaan anak bernama ANAK PERTAMA , laki-laki, lahir tanggal 11 Nopember 2008 dan anak bernama ANAK KEDUA , perempuan, lahir tanggal 21 Maret 2012 berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat, dengan ketentuan kepada Tergugat diberikan kesempatan bertemu dengan kedua anak tersebut untuk mencurahkan kasih sayangnya dengan sepengetahuan Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya nafkah terhadap anak-anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK PERTAMA dan ANAK KEDUA sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulannya yang diserahkan melalui Penggugat hingga kedua anak tersebut dewasa; 6. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya nafkah kepada Penggugat selama berlangsungnya gugatan cerai ini sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 5 setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berakhir apabila Penggugat menikah lagi; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;B. DALAM REKONPENSI:Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/PDT.G/2015/PN PN.JKT.BAR
Banding : 765/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 508/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt
Statistik1319