- Menyatakan Terdakwa Uus Apandi Als Geri Bin Aspi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun 10 (sepuluh ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) BPKB Nomor; L-10655396,keadaan sepeda motor Merk Yamaha Vixion,warna Hitam,Tahun 2014,No,Pol.A-4414 ?HF ,No.Rangka : MH31PA004EK808610,No.Mesin 1PA-809102 ;
- 1 (satu) lembar STNK atas sepeda motor Merk Yamaha Vixion,warna Hitam,Tahun 2014,No,Pol.A-4414 ?HF ,No.Rangka : MH31PA004EK808610,No.Mesin 1PA-809102,an. ROHIDI ;
- 1 (satu) Kunci Kontak asli sepeda motor Merk Yamaha Vixion,warna Hitam,Tahun 2014,No,Pol.A-4414 ?HF ,No.Rangka : MH31PA004EK808610,No.Mesin 1PA-809102
- 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion,warna Hitam,Tahun 2014,No,Pol.A-4414 ?HF ,No.Rangka : MH31PA004EK808610,No.Mesin 1PA-809102 ;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha Vega ,Warna Abu abu No.Pol. A-4412 YO,No.Rangka :MH34D70027J290785 ,No Mesin 407-290782;
- 2 (dua) buah Kunci Leter T berukuran panjang 10 Cm berikut 4 (empa) buah anak Kunci Leter T ;
- 1 (satu) buah Kunci Kontak magnet ;
- 2(dua0 buah Kunci leter L ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 713/Pid.B/2018/PN Srg |
|
Nomor | 713/Pid.B/2018/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhadi A.s. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ramdes, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadi Surya |
Panitera | Panitera Pengganti Endi Udiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Pemiliknya dan 1 (satu) buah Obeng warna merah ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 713/Pid.B/2018/PNSrg
Statistik150