Putusan PN GARUT Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.Grt |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2014/PN.Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Suharini |
Hakim Anggota | Hastuti. Victor. |
Panitera | Aam Heryana |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ------------------------------------ M E N G A D I L I : ----------------------------------DALAM KONVENSI:------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI : --------------------------------------------------------------------------? Menolak provisi Penggugat;-------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------? Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat VI, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat IV;----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian;--------------------------------------2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik no, 233/Desa Samarang tertanggal 18-9-1984, gambar situasi tanggal 18-9-1984 no. 2217/1984, seluas 6.150 m2 (enam ribu seratus lima puluh meter persegi) atas nama Ny. Iyar binti Haji Sumandar;----------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;--------------------------------------4. Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I s/d Tergugat VI Konvensi sebagai pemilik sah atas sebidag tanah SHM no. 233/Desa Samarang tertanggal 18-9-1984, gambar situasi tanggal 18-9-1984 no. 2217/1984, seluas 6.150 m2 (enam ribu seratus lima puluh meter persegi) atas nama Ny. Iyar binti Haji Sumandar;---------5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I s/d Tergugat VI Konvensi atas tanah SHM no. 233/Desa Samarang tertanggal 18-9-1984, gambar situasi tanggal 18-9-1984 no. 2217/1984, seluas 6.150 m2 (enam ribu seratus lima puluh meter persegi) atas nama Ny. Iyar binti Haji Sumandar, dengan batas-batas :----------------------------------Utara : Selokan ;------------------------------------------------------------Timur : Tanah milik Idi dan Ade darmawan ;------------------------Selatan : Pesantren Jawiyah/tanah milik H. Komariah dan H Mulyana -----------------------------------------------------------Barat : Jalan Raya Samarang ;-----------------------------------------Dalam keadaan kosong dan baik ; --------------------------------------------6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil kepada Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I s/d Tergugat VI Konvensi, sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);------------------------------------------7. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I s/d Tergugat VI Konvensi, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;----------------------------------------------------8. Menolak gugatan selain dan selebihnya;------------------------------------DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :---------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.656.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 350/Pdt/2015/PT.BDG
Pertama : 42/Pdt.G/2014/PN.Grt
Statistik897