Putusan MS BANDA ACEH Nomor 122/Pdt.G/2017/MS.Bna |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2017/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | gugatan malwaris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Abu Bakar Ubit |
Hakim Anggota | H. Hasanuddin Jumadil, H. Zainy Usman |
Panitera | H. Munzir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIA. Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; B. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menetapkan telah meninggal dunia almarhumah Murniati Binti M. Adan, pada tanggal 26 Desember 2004 akibat Tsunami, dengan meninggalkan ahli warisnya yaitu: Muhammad Jufri Bin M. Adan (saudara laki kandung isteri/ Penggugat); 3. Menetapkan telah meninggal dunia almarhum Muktar Is Bin Ismail alias Muktar Matador, pada tanggal 26 Desember 2004 akibat Tsunami, dengan meninggalkan ahli warisnya yaitu: Jamaluddin Bin Ismail (saudara laki kandung suami/ Tergugat); 4. Menetapkan harta bersama, berupa : 4.1. 1(satu) pintu toko berlantai dua berikut tanahnya terletak di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu No.148(sekarang No.154), Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara dengan lorong Pasar Aceh Shoping Centre,(=4 meter); - Timur dengan toko Haji Abdullah Ananda, (=9,80 meter); - Selatan dengan Jl. Tgk. Chik Pante Kulu, (=4 meter); - Barat dengan toko bapak Bus, (=9,80 meter); dikenal dengan toko Siva Tex, dalam gugatan Penggugat pada puint. No.8.1., telah dijual Tergugat kepada H.Salahuddin; 4.2. 1(satu) pintu toko berlantai satu berikut tanahnya terletak di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara dengan pagar Pasar Aceh,(= 6,32 meter); - Timur dengan toko Haji Amiruddin,(= 4 meter); - Selatan dengan toko mas Amiruddin Juned,(= 6,32 meter); - Barat dengan tangga lantai II/lorong,(= 4 meter); dikenal dengan toko Ayah, dalam gugatan Penggugat pada puint. No.8.2., sekarang telah disewakan Tergugat kepada panggilan Ayah; 4.3. 1(satu) pintu toko berlantai dua berikut tanahnya terletak di Jalan Aman Dimot, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara dengan Jalan Aman Dimot,(= 4 meter); - Timur dengan toko Maksalmina,(= 10, 68 meter); - Selatan dengan lorong,(= 4 meter); - Barat dengan toko H. Salahiddin,(= 10,68 meter); dikenal dengan toko UD. Kemala Sabena, dalam gugatan Penggugat pada puint.No. 8.3., sekarang telah disewakan oleh Tergugat kepada Nasruddin untuk 2 tahun sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah); 4.4. 1(satu) pintu toko berlantai satu terletak di Jalan Diponegoro, komplek Pasar Aceh Shoping Centre Blok C No.45, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara dengan toko Sahriah,(= 4 meter); - Timur dengan lorong Pasar Aceh Shoping Centre,(= 3,50 meter); - Selatan dengan lorong Pasar Aceh Shoping Centre,(= 4 meter); - Barat dengan toko Zulkifli, (= 3,50 meter); Dalam gugatan Penggugat pada puint. No. 8.4.,sekarang telah disewakan oleh Tergugat kepada Dian Ferdiansyah untuk 1 tahun sebesar Rp.24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah); 4.5. 1(satu) pintu toko terletak di komplek Pasar Aceh Lama Lantai 2 K 2 No.46, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara dengan koridor,(= 2,50 meter); - Timur dengan toko K 2 No. 47 milik almarhumah Murniati binti M. Adan dan almarhum Mukhtar Is bin Ismail alias Mukhtar Matador,(= 2 meter); - Selatan dengan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu,(= 2,50 meter); - Barat dahulu dengan toko Nurhayati sekarang dengan toko Mahlin,(= 2 meter); dikenal dengan toko Alim, dalam gugatan Penggugat pada puint. No. 8.5., sekarang telah disewakan kepada Alim; 4.6. 1(satu) pintu toko terletak di komplek Pasar Aceh Lama Lantai 2 K 2 No.47, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara dengan koridor,(= 2,80 meter); - Timur dengan toko Burdansyah,(= 2 meter); - Selatan dengan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu,(= 2,80 meter); - Barat dengan toko K 2 No. 46 milik almarhumah Murniati binti M. Adan dan almarhum Mukhtar Is bin Ismail alias Mukhtar Matador; dikenal dengan toko Fahmi, dalam gugatan Penggugat pada puint. No.8.6., sekarang telah disewakan oleh Tergugat kepada Fahmi; 4.7. 1(satu) pintu toko terletak di komplek Pasar Aceh Lama Lantai 2 K 2 No.68, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara dengan Toko Amni,(= 3 meter); - Timur dengan lorong pasar,(= 2 meter); - Selatan dengan koridor,(= 3 meter); - Barat dengan Toko Husni/ Zaini,(= 2 meter); dikenal dengan toko Azira Fasion, dalam gugatan Penggugat pada puint No. 8.7.,sekarang telah disewakan Tergugat kepada Azhar Hamid untuk 1 tahun sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah); 4.8. Sebidang tanah seluas kurang lebih 1.640 M2 (seribu enam ratus empat puluh meter persegi) terletak di Jalan Wedana, Dusun Tgk. Munira, Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Sertifikat Hak Milik No.2262 terdaftar atas nama Jamaluddin (Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara dengan lorong dan tanah Hj. Faridah,(= 36,40 meter + 6,60 meter); - Timur dengan tanah H. Muhammad,(= 43,75 meter); - Selatan dengan tanah Husnayati,(= 37,60 meter); - Barat dengan pematang sawah/ rencana lorong,(= 35,28 meter); dalam gugatan Penggugat pada puint.No. 8.8., sekarang telah pula didirikan bangunan rumah permanen milik Tergugat diatas tanah tersebut dan dalam penguasaan Tergugat; 4.9. Sebidang tanah seluas kurang lebih 1.320 M2 (seribu tiga ratus dua puluh meter persegi) terletak di Jalan Pendidikan, Dusun Blang, Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara dengan lorong kampong,(= 22 meter); - Timur dengan tanah dan rumah almarhum Ir.Yusuf,( 54,30 meter); - Selatan dengan Jalan Pendidikan,(= 22 meter); - Barat dengan Jalan Pendidikan / lorong kampung,(= 29 meter + 25,30 meter), dalam gugatan Penggugat pada puint. No.8.9., sekarang status tanah masih kosong; adalah sebagai harta bersama/tirkah/warisan dari almarhum Muktar Is Bin Ismail alias Muktar Matador dengan isterinya almarhumah Murniati Binti M. Adan; 5. Memfaraidhkan harta bersama sebagai tirkah/warisanya dari almarhum Muktar Is Bin Ismail alias Muktar Matador dengan isterinya tersebut almarhumah Murniati Binti M. Adan, kepada para ahli warisnya yang berhak menerimanya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 dan 3 diatas, masing-masing para ahli waris tersebut dengan ketentuan memperoleh (seperdua) bagian, sebagai berikut : 5.1. Muhammad Jufri Bin M. Adan (saudara laki kandung isteri/ Penggugat), dengan memperoleh = (seperdua) bahagian; 5.2. Jamaluddin Bin Ismail (saudara laki kandung suami/Tergugat), dengan memperoleh = (seperdua) bahagian; dari semua objek tirkah Nomor 4.1 s/d 4.9. sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 diatas menurut bahagian dan haknya masing-masing pada diktum angka 5.1. dan 5.2. apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan lelang dan hasilnya dibagi sesuai menurut bahagian yang telah ditetapkan; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta warisan/ Tirkah almarhumah Murniati Binti M. Adan kepada ahli warisnya yang berhak menerimanya yaitu Muhammad Jufri Bin M. Adan (saudara laki kandung iateri/ Penggugat), sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 dan 5 Putusan ini dalam keadaan utuh, kosong dan tidak terkait dengan pihak lain atau pihak ketiga; 7. Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela, apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan secara paksa melalui alat Negara dengan bantuan Kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini diperhitungkan sebesar Rp.7.141.000,-(tujuh juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1 K/Ag/2019
Pertama : 122/Pdt.G/2017/MS.Bna
Statistik14146