- Menyatakan Terdakwa AAN Alias BRINTIK Alias SOON Bin SLAMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat merk JINPAIDI;
- 3 (tiga) paket klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,22333 gram sisa setelah lapfor dengan berat bersih 0,21921 gram;
- 4 (empat) buah klip plastik bekas menyimpan sabu;
- 1 (satu) korek api gas warna hijau yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang dipotong lancip;
- 2 (dua) buah pipet kaca terdapat sisa pembakaran sabu;
- 1 (satu) buah tutup aqua terdapat 2 lubang;
- 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna Gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki NEX warna merah hitam Nopol AD-6287-JO;
- 1 (satu) buah kartu Debit BRI dengan nomor 6013-0120-4200-7903.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Skh |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2019/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dewi Rindaryati, M.h hakim Anggota 2: Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigit Budiarso Yuwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4492 K/PID.SUS/2019
Pertama : 80/Pid.Sus/2019/PN Skh
Statistik5210