Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Tsm |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Bagiarta |
Hakim Anggota | Deka Rachman Budihanto, Awal Darmawan Akhmad |
Panitera | Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN SEBAGAIAN |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSII. 1. DALAM PROVISI- Menolak permohonan provisi Penggugat;I. 2. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat;I. 3. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;3. Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan RE Marthadinata Nomor 150 / sekarang 142 Kota Tasikmalaya sebagaimana Sertifikat Hak Milik atas Tanah (SHM) Nomor 00168/ Kel Cipedes, Surat Ukur Nomor 00357/Cipedes/2003 tanggal 05 Agustus 2003, Seluas 1.140 M2 (seribu seratus empat puluh meter persegi) atas nama Drs. H. Kiswaya Magister Pendidikan adalah sah milik Penggugat (HJ. LANI MEILANI, SE. M.M.) dan Tergugat I (DRS. H. KISWAYA, M.Pd.);4. Menyatakan Berita Acara Kesepakatan antara Penggugat / Hj. LANI MEILANI, SE, M.M. dengan Tergugat I (DRS. H. KISWAYA, M.Pd.) ???Tentang Pengalihan Hak Kepemilikan Tanah, Gedung dan Sarana Prasarana??? tanggal 1 Maret 2016 yang dibukukan dihadapan Notaris Heri Hendriyana, SH., MH. pada tanggal 08 Maret 2016 Nomor 55.582/III/2016 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan Berita Acara Kesepakatan Tentang Pengelolaan Pendapatan STIKes Mitra Kencana Tasikmalaya antara Penggugat / Hj. Lani Meilani, SE., MM dengan Tergugat I (Drs. H. Kiswaya, M.Pd.) tanggal 11 Februari 2011 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menghukum Tergugat I (Drs. H. Kiswaya, M.Pd.) untuk menyerahkan dan membagi kepada Penggugat 50 % dari Asset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan RE Marthadinata Nomor 150 / sekarang 142 Kota Tasikmalaya, Sertifikat Hak Milik atas Tanah (SHM) Nomor 00168/Kel Cipedes, Surat Ukur Nomor 00357/Cipedes/2003 tanggal 05 Agustus 2003, Seluas 1.140 M2 (seribu seratus empat puluh meter persegi) atas nama Drs. H. Kiswaya Magister Pendidikan (Tergugat I) baik dalam bentuk tanah dan bangunan ataupun melalui hasil penjualan secara bersama-sama antara Penggugat dengan Tergugat I dan atau hasil penjualan yang dilakukan melalui lelang atau penjualan dimuka umum dengan minta bantuan Kantor Lelang Negara / KPKLN Tasikmalaya secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat (Tergugat I, Tergugat II) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi Putusan ini yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;II. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tersebut;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat I Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.850.000,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3100 K/Pdt/2018
Pertama : 2/Pdt.G/2017/PN Tsm
Statistik182223