Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 572/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr. |
|
Nomor | 572/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | I.b.n Oka Diputra, - Sulistiyono |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ralef Patty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiair;2. Membebaskan Terdakwa Ralef Patty oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan supaya Terdakwa Ralef Patty segera dibebaskan dari tahanan;4. Memulihkan hak Terdakwa Ralef Patty dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik bening kode C.02.a berisikan kristal warna coklat dengan berat netto 0,8530 gram (sisa hasil labkrim berat netto 0,7257 gram);- 1 (satu) bungkus plastik bening kode C.02.b berisikan kristal warna coklat dengan berat netto 0,7725 gram (sisa hasil labkrim berat netto 0,6674 gram);- 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu berat brutto 1.000 gram;Disisihkan 1 (satu) gram untuk pemeriksaan labkrim, 999 gram telah dimusnahkan oleh penyidik kode bb (A.01.a)- 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu berat brutto 1.000 gram;Disisihkan 1 (satu) gram untuk pemeriksaan labkrim, 999 gram telah dimusnahkan oleh penyidik kode bb (A.01.b)- 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu berat brutto 1.000 gram;Disisihkan 1 (satu) gram untuk pemeriksaan labkrim, 999 gram telah dimusnahkan oleh penyidik kode bb (A.01.c)- 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu berat brutto 1.000 gram;Disisihkan 1 (satu) gram untuk pemeriksaan labkrim, 999 gram telah dimusnahkan oleh penyidik kode bb (A.02.a)- 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu berat brutto 1.000 gram;Disisihkan 1 (satu) gram untuk pemeriksaan labkrim, 999 gram telah dimusnahkan oleh penyidik kode bb (A.02.b)- 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis shabu berat brutto 1.000 gram;Disisihkan 1 (satu) gram untuk pemeriksaan labkrim, 999 gram telah dimusnahkan oleh penyidik kode bb (A.01.c)- 1 (satu) buah koper warna hitam merek Antler berisi:1. 1(satu) buah plastik klip berisi kristal putih dililit lakban coklat berat brutto 1.000 gram.Disisihkan 1 (satu) gram untuk pemeriksaan labkrim, 999 gram telah dimusnahkan oleh penyidik kode bb (A.02.a)2. 1(satu) buah plastik klip berisi kristal putih dililit lakban coklat berat brutto 1.000 gram.Disisihkan 1 (satu) gram untuk pemeriksaan labkrim, 999 gram telah dimusnahkan oleh penyidik kode bb (A.02.b)- 1(satu) buah handphone Samsung warna putih berikut simcard +8613798883900;- 1(satu) buah handphone Samsung warna hitam berikut simcard 081514443458;- 1(satu) buah handphone Nokia 3100 biru simcard 085716599007;- 1(satu) buah handphone Nokia 3100 biru simcard 081514444353;- 1(satu) buah handphone Nokia 1050 biru simcard 085693799008;- 1(satu) buah handphone Nokia seires simcard +8613649815236;- 1(satu) buah handphone Nokia 1010 simcard +8615109042255; - 1(satu) buah handphone Nokia 7610 warna hitam simcard +8615817655206;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1(satu) unit mobil Toyota Kijang Inova warna hitam No.Pol.B-1780-UKP;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah handphone Smartfren berikut simcard No.08889951398 kode bb (A.03);Dikembalikan kepada pemiliknya Ralef Patty;- 1(satu) buah paspor Taiwan No.306435774 atas nama Lai I-Tsao;- Departure Card No.R127651734 atas nama Lai I-Tsao;- 1(satu) lembar Pas Cina airlines C10679 atas nama Lai I-Tsao;Dikembalikan kepada Terdakwa Lai I-Tsao.- 1(satu) buah passport Republik China G288521 atas nama Yu Hongyan;- 1(satu) lembar departure Card No.R127651735 atas nama Yu Hongyan;Dikembalikan kepada pemiliknya Yu Hongyan.6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 572/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr..zip
- Download PDF
- 572/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 881 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 572/ Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr
Statistik9179