Putusan PTA SURABAYA Nomor 523/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 523/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | . H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota | H.ashfari, H. Ghufron Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KONPENSI : MENGUAT DENGAN PERBAIKAN AMAR, REKONPENSI : MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. DALAM KONVENSI Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 1154/Pdt.G/2017/ PA.Jr tanggal 26 September 2017, dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (AGUS MULYONO bin IM SUTOPO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SRI ANIK binti GUNTUR) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;III. DALAM REKONVENSIMembatalkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 1154/Pdt.G/2017/ PA.Jr tanggal 26 September 2017; DENGAN MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi mut?ah berupa uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sesaat setelah Tergugat Rekonvensi mengucapakan ikrar talak;3. Menetapkan harta-harta berupa: 3.1. Sebidang tanah pekarangan dengan ukuran panjang 20,7 meter, lebar 8 meter dan 1 (satu) unit bangunan rumah permanen satu lantai dengan panjang 17 meter dan lebar 6,5 meter, terletak di Jalan Teratai XVI No. 5, RT 02, RW 06, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah P. Jumain;- Sebelah Timur : Jalan Umum;- Sebelah Selatan : Tanah Bu Rulin;- Sebelah Barat : Tanah P. Mudhor;3.2. 1 (satu) unit Mobil Toyota LGX, warna biru tua, Nomor Polisi AE 671 BG;3.3. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario, warna violet silver, Nomor Polisi P 5036 RQ, Nomor Mesin JF71E1042614;3.4. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi P 6128 RS, Nomor Mesin JFD2E1688609;3.5. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Nomor Polisi P 6837 TI;3.6. Prabot rumah tangga sebagai berikut:3.6.1. 1 (satu) set Meja Kursi Tamu dari kayu jati;3.6.2. 1 (satu) buah Dipan kayu jati;3.6.3. 1 (satu) buah Springbad merek Sentral;3.6.4. 1 (satu) buah Kulkas merek LG;3.6.5. 1 (satu) buah Mesin Cuci merek LG;3.6.6. 1 (satu) buah Televisi 29? merek Sony;3.6.7. 1 (satu) buah Springbad biasa;3.6.8. 2 (dua) buah AC merek Panasonic;3.6.9. 1 (satu) set Meja Makan dari besi;3.6.10. 1 (satu) buah Lemari merek Olympic;3.6.11. 1 (satu) buah Bupet dari kayu;3.6.12. 2 (dua) buah Salon/Speaker merek Sharp;3.6.13. 1 (satu) buah Kipas Angin Gantung;3.6.14. 1 (buah) Dispenser merek Kirin;3.6.15. 1 (satu) set Lemari Gantung dari kayu;3.6.16. 1 (satu) set Meja dan Kursi Kerja;Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;4. Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama tersebut di atas adalah (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum, dan hasil penjualannya (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian menjadi bagian Tergugat Rekonvensi;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai uang tabungan;7. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi berupa nafkah madhiyah dan nafkah iddah tidak dapat diterima; IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 3.566.000,00 (tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 523/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 523/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1154/Pdt.G/2017/PA.Jr
Banding : 523/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik2716