Putusan PN BATAM Nomor 59/Pid.Sus/2017/PN. Btm |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2017/PN. Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Hera Polosia Destiny, Iman Budi Putra Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa KRISHNAN PALANIYAPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KRISHNAN PALANIYAPAN dengan pidana penjara Seumur hidup;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;4. Menetapkan Barang bukti berupa : - 1 (satu) buah passport Malaysia nomor A31089531 an KRISHNAN PALANIYAPAN; Dikembalikan kepada terdakwa;- 1 (satu) unit handphone Nokia 1280 warna hitam;- 1 (satu) unit handphone Nokia 105 warna biru dengan nomor 0143804822;- 1 (satu) unit handphone Samsung SM-N9005 hitam nomor 8960181151078378519;- 1 (satu) bungkus tempat kartu perdana Simpati nomor 081267823708;- 1 (satu) helai jaket hitam Yishion;- 1 (satu) buah anak kunci kamar Hotel Swiss-Inn nomor 821;Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah tas warna hitam Beschwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic merk K1000 yang berisikan shabu seberat bruto 4400 (empat ribu empat ratus) gram- 1 (satu) unit handphone Nokia 110 dengan nomor 081276966972- 1 (satu) unit handphone Nokia 105 dengan nomor 08127708434- 1 (satu) unit mobil KIA Picanto nopol BP 1551FJKesemuanya dipergunakan dalam perkara an ALEXANDER FRANCIS;5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2017/PN._Btm.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2017/PN._Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Kasasi : 2692 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 59/Pid.Sus/2017/PN.Btm
Statistik5920