-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik.
- Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II yang melakukan transaksi jual-beli Piutang dengan Akta No. 150 tanggal 25 Mei 2018 dan Pengalihan Hak Tagih (cessie) sebagaimana Akta No. 151 tertanggal 25 Mei 2018 sebagai Perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta No. 150 tanggal 25 Mei 2018 dan Akta No. 151 tertanggal 25 Mei 2018, yang ditandatangani dan diterbitkan oleh Anita Rohmah.S.H, Mkn (in casu Turut Tergugat I), Notaris di Kabupaten Tangerang dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dapat memberikan keringanan kepada Penggugat untuk menyelesaikan sisa hutang pokok dengan cara mengangsur serta disesuaikan dengan kemampuan Penggugat sesuai peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/15 Tahun 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Pasal 1 Ayat 26 huruf a sampai f tentang restruktuturisasi.
- Menetapkan biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang yang ditaksir sebesar Rp1.966.000 (Satu juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah)
- Menolak petitum gugat selain dan selebihnya
Putusan PN TANGERANG Nomor 636/Pdt.G/2018/PN Tng |
|
Nomor | 636/Pdt.G/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Irfan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syamsudin, hakim Anggota 2: Didit Susilo Guntono |
Panitera | Panitera Pengganti: Zelfi Rahmadiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2182 K/Pdt/2020
Pertama : 636/Pdt.G/2018/PN Tng
Statistik23292