- Menyatakan anak Satria Ditto Apriello bin Dodik Jatmiko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan anak Satria Ditto Apriello bin Dodik Jatmiko dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
- Menyatakan anak Satria Ditto Apriello bin Dodik Jatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada anak Satria Ditto Apriello bin Dodik Jatmiko tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan syarat sebagai berikut:
- 1 (satu) paket ganja berisi daun dan biji ganja, dalam plastik klip bening, didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya, dengan berat kotor berikut plastic klip warna bening seberat 1,51 gram;
- 1 (satu) paket ganja, berisi daun dan biji ganja dalam plastik klip bening di dalam bekas bungkus rokok Djarum MLD, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 1,48 gram;
- 1 (satu) unit HP (handphone) merk OPPO warna merah hitam berikut SIM cardnya;
- 1 (satu) potong baju jamper warna abu abu;
- 1 (satu) potong celana Panjang jeans warna hitam;
Putusan PN SALATIGA Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Slt |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dian Arimbi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dian Arimbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4.1. Syarat Umum: memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Anak sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir terbukti melakukan tindak pidana; 4.2. Syarat Khusus: Anak melakukan wajib lapor ke Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman, Gendongan, Kec. Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah yang dilakukan selama 8 (delapan) bulan setiap 1 (satu) minggu sekali pada hari dan jam kerja yang ditentukan oleh instansi yang ditunjuk; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Slt
Statistik12048