Putusan PN BLORA Nomor Nomor 92/ Pid.Sus /2014 /PN.Bla |
|
Nomor | Nomor 92/ Pid.Sus /2014 /PN.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.pujiono |
Hakim Anggota | Dwi Purwanti, Yunita |
Panitera | Totok Misdiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa RUDI HARTONO Als KING Bin HADI PRAYITNO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI SECARA MELAWAN HUKUM???2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan5. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu ) paket sabu yang dibungkus dalam plastik Clip warna bening seselanjutnya dibungkus kertas serta diisolasi dan dimasukkan dalam bungkus rokok Malboro warna putih.- 1 ( satu ) paket sabu yang dibungkus plastik Klip warna bening kemudian dimasukkan dalam tempat pisau cuter warna putih.- 1 (satu ) botol sample Urine Tsk RUDI HARTONO Als.King Bin HADI PRAYITNO.- 1 buah sumbu api.- 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan.- Seperangkat alat hisap terbuat dari botol minuman penyegar.- 1 buah pipet yang terbuat dari kaca bening.- 4 ( empat ) buah cotonbud ( yang disimpan dalam tempat rokok ).- 1 buah botol alkohol 95%.- 1 buah pengganjal korek terbuat dari plastik, 8 plastik clip yang semuanya dimasukkan dalam tempat rokok sampoerna.- 4 buah korek gas disita dari tangan tersangka .Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dan 1 buah HP merk Evercross Type A 7.T Plus warna abu-abu kombinasi hitam dan 1 Buah HP merk samsung warna hitam ,Dirampas untuk Negara .6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 92/ Pid.Sus /2014 /PN.Bla
Statistik540