Putusan PT SEMARANG Nomor 404/Pdt/2013/PT.Smg |
|
Nomor | 404/Pdt/2013/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Damsuri Nungtjik |
Hakim Anggota | Suntoro Husodo, Syafaruddin |
Panitera | Elsya Roni Rohayati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :??? Menerima permohonan banding dari Para Pelawan/Pembanding ;------??? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 18 Juli 2013, No. 52/Pdt.G/2012/PN.Slw. ; MENGADILI SENDIRI :1. Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan dari PELAWAN 1 sampai dengan PELAWAN 11 ;------------------------------------------------2. Menyatakan PELAWAN 1 sampai dengan PELAWAN 11 adalah pelawan yang baik dan benar ;-------------------------------------------------3. Menyatakan PELAWAN 2 adalah pemilik asset-aset yang berupa : gedung-gedung yang terdiri dari ruang-ruang kelas berjumlah : 12 buah, Gudang Workshop Otomotif, dan Wisma Peristek yang berdiri diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 246 sebagaimana dimaksud dalam perlawanan ini ;---------------------------4. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (Concervatoir Beslag) Nomor: 05/Pdt.G/CB/2006/PN.Slw yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2006 terhadap asset-aset tersita yang berupa : gedung-gedung yang terdiri dari ruang-ruang kelas berjumlah : 12 buah, Gudang Workshop Otomotif, dan Wisma Peristek milik PELAWAN 2 (Hj. MAESAROH) adalah tidak sah ;-----------------------5. Mengangkat Sita Jaminan yang diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan (Concervatoir Beslag) Nomor: 05/Pdt.G/CB/2006/PN.Slw yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2006 terhadap asset-aset tersita yang berupa : gedung-gedung yang terdiri dari ruang-ruang kelas berjumlah : 12 buah, Gudang Workshop Otomotif, dan Wisma Peristek milik PELAWAN 2 (Hj. MAESAROH) ;-----------------------------------------------6. Menyatakan permohonan eksekusi oleh TERLAWAN I sampai dengan TERLAWAN IV adalah tidak sah dan oleh karena itu harus dihentikan ;---------------------------------------------------------------------------7. Membatalkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi tanggal 13 Desember 2012 Nomor: 01/Pen.Pdt.Eks/2012/PN.Slw. ;-------------------------------------------------8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ;----------------------------9. Menghukum TERLAWAN I sampai dengan TERLAWAN IV secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pdt/2013/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 404/Pdt/2013/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 404/Pdt/2013/PT.Smg
Pertama : 52/Pdt.G/2012/PN.Slw
Statistik7779